Alaku
Alaku
TNI - POLRI

Pengejaran Lintas Wilayah Berbuah Hasil: Polres Aceh Tamiang Tangkap DPO Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Korban

2
×

Pengejaran Lintas Wilayah Berbuah Hasil: Polres Aceh Tamiang Tangkap DPO Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Korban

Sebarkan artikel ini

PSIKODAY.COM – Aceh Tamiang | Upaya pelarian seorang buronan kasus penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya terhenti. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus seorang pria berinisial SAIPAN (41), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di tengah laut perairan Riau, Selasa (27/10/2026).

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Bahkan, pengejaran terhadap tersangka dilakukan hingga menembus wilayah perairan Provinsi Riau.

Example 300x600

Keberhasilan pengamanan SAIPAN merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penelusuran intensif terhadap keberadaan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO. Dalam perkara yang sama, satu orang pelaku lainnya diketahui telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus penganiayaan berat tersebut terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun Ingin Jaya, Desa Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang. Peristiwa tersebut berujung pada meninggalnya korban.

Menindaklanjuti informasi keberadaan buronan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Nathan, S.H., dengan dukungan personel kepolisian dari Polres Indragiri Hilir, Provinsi Riau, langsung bergerak melakukan pengejaran.

Operasi penangkapan dilakukan melalui jalur laut. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim bergerak menggunakan speedboat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

Hasilnya, sekitar pukul 08.50 WIB, petugas berhasil menemukan sekaligus mengamankan SAIPAN di tengah laut perairan Riau.

Saat diamankan, tersangka diketahui sedang bekerja di sebuah kapal trawl milik warga Desa Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Robby Ansyari, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang IPTU Wahyudi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan wujud keseriusan jajaran Polres Aceh Tamiang dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana, termasuk terhadap tersangka yang berupaya melarikan diri ke luar daerah.

Menurutnya, perpindahan lokasi persembunyian hingga ke luar wilayah Provinsi Aceh tidak menyurutkan langkah aparat kepolisian untuk terus melakukan pengejaran dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Penangkapan ini sekaligus menegaskan bahwa proses penyelidikan tidak berhenti hanya karena seorang tersangka melarikan diri. Aparat kepolisian terus melakukan pengembangan informasi, pemetaan keberadaan buronan, serta koordinasi lintas wilayah guna memastikan setiap pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Saat ini, SAIPAN telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tamiang juga terus melengkapi administrasi serta berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/III/2026/SPKT/SEK.TAMIANG HULU/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tertanggal 17 Maret 2026, Surat Perintah Penangkapan tertanggal 27 Oktober 2026, serta Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/47/IX/RES.1.6./2026/Reskrim, tertanggal 9 September 2026.

Polres Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, tegas, transparan, dan berkeadilan. Setiap dugaan tindak pidana akan ditangani berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan penangkapan buronan hingga ke tengah laut perairan Riau ini menjadi penegasan bahwa upaya pengejaran terhadap tersangka tidak berhenti pada batas wilayah administratif. Polres Aceh Tamiang terus berupaya memastikan proses hukum berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *