Alaku
Alaku
Berita utama

Pakar Hukum Tata Negara: Penetapan Tersangka oleh Polri Tidak Memerlukan Persetujuan Presiden

3
×

Pakar Hukum Tata Negara: Penetapan Tersangka oleh Polri Tidak Memerlukan Persetujuan Presiden

Sebarkan artikel ini

Jakarta – PSIKODAY.COM | Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang cukup, sehingga tidak memerlukan persetujuan Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda sebagai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Example 300x600

Menurut Prof. Juanda, sistem hukum pidana Indonesia tidak mengenal mekanisme yang mewajibkan Kapolri atau penyidik meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan status tersangka, katanya, semata-mata didasarkan pada terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,” ujar Prof. Juanda.

Ia menjelaskan, prinsip equality before the law atau persamaan setiap warga negara di hadapan hukum merupakan salah satu pilar utama negara hukum. Oleh karena itu, setiap orang, tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya, tetap dapat diproses secara hukum apabila terdapat bukti permulaan yang cukup sesuai mekanisme yang berlaku.

Prof. Juanda juga menanggapi anggapan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak dapat disampaikan begitu saja tanpa didukung argumentasi hukum serta bukti yang objektif.

Ia meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, dan penuh kehati-hatian, terlebih perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi pada institusi penegak hukum.

“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Juanda mengakui bahwa setiap advokat memiliki hak konstitusional untuk memberikan pembelaan terbaik bagi kliennya. Namun, ia mengingatkan agar strategi pembelaan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau menggiring opini publik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum.

“Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik,” pungkasnya.

Pernyataan Prof. Juanda tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia harus tetap berpijak pada asas legalitas, profesionalisme, independensi penyidik, serta penghormatan terhadap due process of law, sehingga setiap tindakan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan atas dasar pertimbangan politik maupun persetujuan pihak tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *