Jakarta – PSIKODAY.COM | Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip equality before the law, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, kedekatan dengan kekuasaan, maupun jasa yang pernah diberikan kepada negara. Senin (20/07/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan Juanda sebagai respons atas pandangan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan langkah penyidik Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Juanda, argumentasi yang mengaitkan proses penegakan hukum dengan kedekatan seseorang terhadap Presiden tidak memiliki dasar dalam hukum positif Indonesia dan justru berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
“Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?” tegas Juanda, yang juga merupakan Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.
Sebelumnya, Hotman Paris menyampaikan bahwa FA merupakan sosok yang dipercaya Presiden sebagai anggota Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) dan disebut berkontribusi mengembalikan keuangan negara hingga Rp430 triliun. Atas dasar tersebut, ia menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polri sebagai bentuk kriminalisasi serta dianggap tidak menghormati Presiden.
Namun, Juanda menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, prestasi atau jasa seseorang tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup.
Ia menilai, apabila kedekatan dengan Presiden dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum, maka hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mengarah pada praktik yang tidak sesuai dengan sistem demokrasi konstitusional.
“Jika pikiran demikian diikuti, secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki absolut. Artinya, bagi yang dekat dengan raja tidak boleh disentuh oleh hukum. Ini sangat keliru,” ujarnya.
Juanda juga mengoreksi penggunaan istilah “kriminalisasi” yang digunakan Hotman Paris. Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan norma pidana melalui undang-undang oleh DPR bersama Pemerintah, bukan istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dalam perkara FA, Juanda meyakini penyidik Polri bekerja berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, yakni dengan memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar hukum yang menyebutkan bahwa penyidik wajib memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.
“Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum membaca ada aturannya,” katanya.
Untuk menghindari berkembangnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat, Juanda meminta Istana Kepresidenan maupun Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan penjelasan agar tidak muncul anggapan bahwa kedekatan dengan Presiden dapat menjadi alasan seseorang kebal terhadap proses hukum.
Lebih lanjut, ia menilai membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
“Pernyataan Hotman Paris jelas melukai hati nurani rakyat dan menjadi anomali terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan agar menindak tegas siapa saja yang diduga korupsi, tidak peduli seberapa dekat orang tersebut dengan Presiden,” pungkas Juanda.
Pernyataan Prof. Juanda tersebut kembali menegaskan bahwa dalam negara hukum, proses penegakan hukum harus berlandaskan aturan perundang-undangan dan alat bukti yang sah, bukan dipengaruhi oleh jabatan, kedekatan politik, maupun pertimbangan di luar koridor hukum. Prinsip persamaan di hadapan hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga keadilan, supremasi hukum, dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.














