Alaku
Alaku
Daerah

Wabup Aceh Tamiang Hadiri Paripurna Penyampaian Rancangan Qanun Perubahan APBK TA 2026

2
×

Wabup Aceh Tamiang Hadiri Paripurna Penyampaian Rancangan Qanun Perubahan APBK TA 2026

Sebarkan artikel ini

Aceh Tamiang – PSIKODAY.COM | Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dalam rangka Penyampaian Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang berlangsung khidmat di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, Fadlon, SH dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala SKPK, kepala OPD, unsur Forkopimcam, serta pimpinan instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Example 300x600

Dalam pidato pengantarnya, Wakil Bupati Ismail menyampaikan bahwa rancangan Qanun Perubahan APBK yang diajukan, sebelumnya telah dibahas melalui Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten dengan mempedomani Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama antara Pemkab Aceh Tamiang dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang pada 24 September 2026.

“Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026 dilakukan untuk mengimbangi berbagai perubahan kondisi yang terjadi, agar Perubahan APBK di tahun berjalan sesuai dengan RKPD Perubahan yang telah ditetapkan”, terangnya.

Wabup menyebutkan beberapa kondisi yang menjadi dasar untuk melakukan perubahan APBK antara lain, aggaran kegiatan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum, perubahan anggaran, yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Wabup berharap Anggaran Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026 dapat menyempurnakan program dan kegiatan yang sudah berjalan maupun yang belum dianggarkan, dimana kegiatan yang bersifat wajib dan instruksional menjadi prioritas
guna mempercepat pencapaian tahapan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *