Alaku
Alaku
NEWS

Pemerintah Kota Bengkulu melakukan penertiban parkir liar

34
×

Pemerintah Kota Bengkulu melakukan penertiban parkir liar

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)dan Dinas Perhubungan melakukan penataan dan penertiban parkir tanpa Surat Penetapan Tempat (SPT) area parkir yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Penertiban tersebut difokuskan di kawasan Simpang Sekip, tepatnya di badan Jalan S. Parman.

Example 300x600

Kepala Satuan Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, menerangkan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kondisi parkir di kawasan tersebut. Menurutnya, kendaraan yang parkir di badan jalan telah menimbulkan penyempitan ruas jalan, sehingga berpotensi menyebabkan kemacetan bahkan kecelakaan lalu lintas.

“Penertiban ini kami lakukan berdasarkan laporan dan keluhan warga. Di lokasi tersebut tidak terdapat SPT area parkir dari Bapenda, sehingga parkir di kawasan itu tidak diperbolehkan,” ujar Sahat Situmorang, Kamis(15/1/2026)

Ia menegaskan bahwa keberadaan SPT merupakan syarat utama agar suatu lokasi dapat dijadikan area parkir resmi. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas parkir dinilai ilegal dan melanggar aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Satpol PP mengambil langkah tegas untuk menertibkan guna menciptakan ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Sahat menambahkan, badan jalan pada dasarnya tidak diperuntukkan sebagai lokasi parkir kendaraan, terlebih di kawasan dengan arus lalu lintas padat seperti Simpang Sekip. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, baik pengendara roda dua, roda empat, maupun pejalan kaki.

“Tujuan utama penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami ingin mencegah terjadinya kemacetan dan potensi kecelakaan akibat parkir sembarangan,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan penertiban, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pemilik usaha serta juru parkir yang beraktivitas di lokasi tersebut. Mereka diminta untuk tidak lagi memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir dan segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Sahat mengimbau kepada para pelaku usaha agar menyediakan lahan parkir sendiri yang memadai dan mengurus perizinan sesuai ketentuan. Dengan demikian, aktivitas usaha dapat berjalan lancar tanpa mengganggu kepentingan umum.

“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban. Jika ingin membuka area parkir, silakan urus SPT ke Bapenda. Jangan menggunakan badan jalan karena itu melanggar aturan,” tutup Sahat.
Di sisi lain Rusman Effendy yang menjabat sebagai kepala bidang lalu lintas dan angkutan Dinas Perhubungan kota Bengkulu menyampaikan “kendaraan bermotor dilarang parkir radius 50 m dari persimpangan lampu merah, hal ini senada dengan yang disampaikan oleh kasat pol PP adalah untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lain saat melintasi persimpangan. Sehingga Dinas Perhubungan tidak merekomendasikan adanya titik parkir yang berlokasi pada persimpangan-persimpangan yang memiliki apill atau rambu-rambu lampu merah.
Sanksi bagi pelanggaran parkir di daerah APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut ¹:
– *Pidana Kurungan*:
– Pelanggaran rambu jalanan, termasuk rambu larangan berhenti atau parkir, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
– Parkir liar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
– *Denda*:
– Denda administratif sebesar Rp250.000 hingga Rp500.000

Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala di titik-titik rawan parkir liar demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *