Alaku
Alaku
Opini & Netizen

KAPITALISME, KORUPSI, DAN KEHILANGAN DIMENSI KETUHANAN: GENEOLOGI KERUSAKAN HUKUM DI INDONESIA

24
×

KAPITALISME, KORUPSI, DAN KEHILANGAN DIMENSI KETUHANAN: GENEOLOGI KERUSAKAN HUKUM DI INDONESIA

Sebarkan artikel ini

Kapitalisme dan Perdagangan Nilai Hukum

PSIKODAY –Kapitalisme kini menguasai hampir seluruh lini kehidupan manusia. Sistem ini telah menjelma menjadi pandangan hidup yang dominan dan menembus batas ruang privat hingga publik. Hukum, sebagaimana dijelaskan Roscoe Pound sebagai social engineering, mau tidak mau menyesuaikan diri dengan budaya masyarakat yang telah dikuasai oleh ideologi borjuis. Dalam konteks ini, kita dapat membayangkan bagaimana hukum akhirnya dipraktikkan. Hukum kehilangan makna ketika hanya menjamin kepastian, tetapi mengabaikan living norms atau volonté générale dalam masyarakat, sebagaimana diingatkan Gustav Radbruch.

Sebagus apa pun produk hukum, ia mudah berubah menjadi komoditas. Fenomena ini terlihat jelas dari berbagai keputusan kontroversial yang justru menggerus rasa keadilan publik. Kini masyarakat awam dapat menyaksikan praktik jual beli hukum yang semakin banal. Dengan demikian, persoalan hukum di Indonesia bukan hanya terletak pada teks hukum (unsich), tetapi juga pada dua unsur penting lain dalam sistem hukum: struktur hukum dan budaya hukum (Lawrence Friedman). Produk hukum yang baik pun dapat rusak ketika dijalankan oleh penegak hukum yang korup.

Example 300x600

Budaya Hukum yang Korup dan Krisis Etika

Sering kali, masyarakat menjustifikasi kerusakan hukum dengan alasan klasik bahwa semua itu hanyalah “ulah oknum.” Pandangan ini menyesatkan. Dalam lembaga apa pun, selalu ada relasi keorganisasian yang mengatur hak, wewenang, dan tanggung jawab. Karena itu, ada dua kemungkinan: pertama, terjadi penyalahgunaan kekuasaan; atau kedua, budaya organisasi sudah lebih dulu korup hingga menular pada individu di dalamnya. Akibatnya, reformasi lembaga hukum yang dilakukan berulang kali hanya menghadirkan wajah lama dengan kemasan baru.

Akar masalahnya terletak pada karakter dan etika penegak hukum. Etika ini menentukan political will serta arah penegakan rule of law. Tanpa integritas moral, hukum hanya menjadi alat legitimasi bagi kepentingan ekonomi dan politik.

Islam dan Kehilangan Dimensi Ketuhanan

Marcell Musto pernah berkata, “Di era kapitalisme, waktu adalah komoditas.” Pernyataan itu menggambarkan mentalitas zaman ini. Banyak orang bekerja bukan karena tanggung jawab, melainkan demi menambah keuntungan sebelum gajian tiba. Ironisnya, di negeri dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia, tidak sedikit penegak hukum yang ikut terjebak dalam logika serakah tersebut. Mereka menerima Islam secara formal, tetapi gagal menghidupkan nilai-nilainya.

Padahal, Islam sebagai nilai, sebagaimana dikatakan Asghar Ali Engineer, bersifat revolusioner. Nilai Islam seharusnya menjadikan penegak hukum sebagai generator moral, sosial, ekonomi, dan politik yang mencegah kebusukan zaman. Namun kini, Islam sering direduksi menjadi ritual formal, ibarat tarian yang hanya dipentaskan pada seremoni keagamaan. Akibatnya, spiritualitas kehilangan daya transformatifnya dalam kehidupan sosial.

Manusia Modern dan Tuhan-Tuhan Baru

Manusia modern semakin dikuasai oleh nafsu duniawi hingga menutupi eksistensi spiritualnya. Dalam kondisi ini, Tuhan tidak lagi ditempatkan sebagai pusat kehidupan, melainkan digantikan oleh berhala-berhala modern: uang, kekuasaan, dan status sosial. Nietzsche pernah berkata bahwa “Tuhan telah mati.” Meskipun pernyataan itu tidak relevan dalam konteks keimanan Islam, ia memiliki makna simbolik: manusialah yang membunuh Tuhan dengan menggantikannya menggunakan materi.

Kita kini menyaksikan penegak hukum yang memuja uang, pejabat yang berselingkuh kepentingan, ulama yang berkompromi dengan kekuasaan, dan pengusaha yang rakus menumbuhkan budaya korupsi. Nalar kapitalisme telah membuat manusia kehilangan dimensi al-Naas (manusia bermoral dan berakal) serta al-Insan (manusia spiritual), sebagaimana dijelaskan Nurcholish Madjid. Kapitalisme mereduksi nilai kemanusiaan menjadi sekadar alat untuk mengejar materi tanpa batas.

Revolusi Moral dan Spiritualitas Sebagai Solusi

Korupsi di Indonesia bukan semata masalah hukum. Sistem hukum yang baik pun akan lumpuh ketika aktor-aktornya kehilangan moral dan spiritualitas. Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan sekadar reformasi kelembagaan, tetapi juga reformasi batin. Pendidikan karakter yang berlandaskan iman kepada Allah SWT harus menjadi prioritas utama. Ketundukan total kepada Allah sebagai satu-satunya Tuhan merupakan fondasi bagi perilaku individu dan sosial.

Gagasan ini sejalan dengan teologi pembebasan Ali Syariati. Islam, menurutnya, adalah kekuatan pembebas dari keterbelengguan manusia terhadap tuhan-tuhan kecil seperti uang dan kekuasaan. Dengan demikian, Islam harus kembali menjadi spirit pembebasan yang memerdekakan manusia dari perbudakan materi, sekaligus mengembalikan moral dan spiritualitas dalam seluruh aspek kehidupan.

Korupsi bukan hanya tindakan kriminal, tetapi refleksi dari krisis nilai dan dominasi kapitalisme yang membutakan manusia. Hanya dengan menghidupkan kembali nilai-nilai ketuhanan yang universal dan transformatif, bangsa ini dapat membersihkan akar-akar korupsi dari tubuh hukumnya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *