Jakarta (9/10/2024) – Puspsi TNI melaksanakan pemeriksaan psikologi (Rikpsi) kepada personel pemegang senjata api Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Salah satu tugas Paspampres adalah melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden RI beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Oleh karena tugas tersebut senjata api menjadi senjata inventaris yang menjadi kelengkapan perorangan personel Paspampres saat bertugas. Pemegang senjata api harus memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah kriteria psikologi.

Rikpsi yang diselenggarakan oleh Puspsi TNI untuk melakukan evaluasi psikologi terhadap kelayakan personel dalam memegang senjata api inventaris untuk mendukung dalam pelaksanaan tugas. Evaluasi psikologi bertujuan memastikan bahwa personel Militer yang diberikan tanggung jawab memegang dan meggunakan senjata api memiliki kondisi mental yang stabil dan tidak menunjukkan risiko gangguan psikologis yang dapat membahayakan keselamatan dirinya maupun orang lain. Rikpsi dilaksanakan dua tahap yakni tahap pengambilan data dan tahap evaluasi. Pengambilan data psikologi direncanakan dilaksanakan selama tiga hari mendatang sampai dengan 11 Oktober 2024 bertempat di gedung Satria Mako Paspampres Jakarta Pusat.
Tim Pupsi TNI dipimpin oleh Letkol Laut (KH) Pamuharsi, M.Psi., M.Tr.Opsla., Psikolog. selaku Katimpsi beserta 6 personel lainnya yakni Mayor Laut (KH) M. C. Bayu Murti, M.Psi., Psikolog., Lettu Caj Chakti Prabowo Effendi, S.Psi., Lettu Caj Januferdi Andika Akbar, S.Psi., Sertu Ttg Yuda Rahmat Syarif, Sertu Satria Manggala Putra, dan Serda Keu/W Anggita Dwi Ayu Wulandari.
















