PSIKODAY.COM, Kota Malang – Divisi Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) Universitas Brawijaya (UB) melaksanakan kegiatan di Gedung Reaktorat Lantai 6. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Mendukung Implementasi Kampus Tangguh Universitas Brawijaya Tahun 2026.
Kegiatan diikuti oleh seluruh Pimpinan Fakultas, Lembaga dan Unit Kerja di lingkungan UB. Rektor UB Prof. Widodo didampingi oleh Sekretaris Universitas (Sekun) UB Dr. Tri Wahyu Nugroho dan Kepala Divisi K3L Prof. Qomariyatus Sholihah menyertai kegiatan tersebut.
Sekun UB menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai upaya untuk menyegarkan kembali tentang pentingnya penerapan K3 dilingkungan UB. Hal ini merupakan tuntutan dan amanah yang harus dilaksanakan dengan baik oleh UB.
Pada kesempatan kali ini akan dilakukan sosialisasi berbagai peraturan terkait dengan pelaksanaan prinsip-prinsip K3. Selain itu akan dilaksanakan pula penandatanganan komitmen pimpinan dilingkungan UB untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip K3 dilingkungan kerjanya masing-masing dengan baik.
“Pelaksanaan prinsip-prinsip K3 ini selain untuk menjaga diri dari berbagai kejadian atau kecelakaan, juga menjadi salah satu syarat dalam proses akreditasi institusi. Di masing-masing Fakuktas telah memiliki ahli K3 yang tersertifikasi. Segala sesuatu yang terkait K3 harapannya jangan dianggap sebagai hal yang merepotkan, akan tetapi sebagai salah satu peluang untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Semoga hal baik ini dapat dijadikan sebagai budaya di UB”, ungkap Tri Wahyu Nugroho.(saf)














