PSIKODAY, Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah tegas dalam menata ulang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan menggelar sensus aset secara menyeluruh. Langkah strategis ini ditempuh guna mendata aset terbengkalai, menghentikan penyalahgunaan fungsi tanah negara, serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi aset daerah. Menurutnya, selama ini banyak fasilitas milik pemda yang tidak terdata dengan tertib, bahkan beralih fungsi tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Oleh karena itu, jajaran kecamatan hingga kelurahan diinstruksikan untuk aktif mengawasi fisik keberadaan aset di wilayah operasional masing-masing. Pemkot Malang berkomitmen meninggalkan pola lama yang berpotensi memicu sengketa hukum di masa depan.
”Kami berencana mencabut izin pemanfaatan apabila pihak pemegang hak menelantarkan lahan milik pemerintah daerah selama tiga tahun. Sensus aset ini sangat penting untuk memastikan status penggunaan lahan secara akurat serta memberikan kepastian hukum,” ujar Wahyu.
Sebagai langkah awal penertiban, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang telah menyelenggarakan sosialisasi tata kelola pemanfaatan BMD. Kegiatan ini melibatkan aparatur wilayah agar para camat dan lurah memegang data pasti mengenai keberadaan aset daerah di tempat mereka bertugas.
Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, S.Pd., S.E., M.Si., menjelaskan bahwa sosialisasi ini krusial untuk menyelaraskan pemahaman antara pemerintah dan para pengguna aset.
”Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah,” tutur Baihaqi.
Kegiatan sosialisasi tersebut menjaring 320 peserta dari unsur pemerintahan wilayah hingga pemegang izin pemakaian. Rinciannya terdiri dari 5 camat, 57 lurah, serta 228 wajib retribusi pemegang izin dari lima kecamatan di Kota Malang.














