Aceh Tamiang – PSIKODAY.COM | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rantau, Polres Aceh Tamiang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian berupa 20 lembar seng yang terjadi di Dusun Tambak Kuta, Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/VII/2026/SPKT/POLSEK RANTAU/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 12 Juli 2026, terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 06.30 WIB di belakang rumah milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi terduga pelaku berinisial AH (42), warga Dusun Tambak Kuta, Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, yang diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian, pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, personel Reskrim Polsek Rantau memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kediamannya. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumahnya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Rantau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 20 lembar seng yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta tersangka, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas perkara, dan selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Aceh Tamiang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.**(Erlina)
Sumber: humas polres Aceh Tamiang














