PSIKODAY, Bengkulu – Adi Agus Hasibuan, Warga Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu harus bersusah payah menelusuri dan mencari sebuah sertifikat tanah miliknya atas nama Eddy Sabara yang hilang tercecer tidak ditemukan lagi.
Kepada awak media, Jum’at (24/01/2025) Adi Agus Hasibuan, mengaku sebagai pemilik sah sertifikat tersebut menuturkan kronologis kehilangan belum lama ini pada awal Januari 2025, di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi.
Dipaparkan pula, berita kehilangan sertifikat tanah dengan nomor 07.07.000000234.0 atas nama Eddyn Sabara yang diakui Adi Agus hasibuan sebagai tanah miliknya itu, selain sudah dilaporkan ke Badan Pertanahan Kabupaten Kepahiang, berita kehilangan sertifikat tanah juga sudah dilaporkannya ke Mapolres Kepahiang.
“Hilangnya pada tanggal 19 Januari 2025 pukul 10.57 WIB di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang,β katanya. Adi berharap sertifikat tanah yang hilang dapat kembali ditemukan. (Antok)
















